PANGKALPINANG – Ketua Gerakan Pramuka Kwarcab Pangkalpinang periode tahun 2018-2023 Monica Haprinda terpilih kembali sabagai Ketua untuk periode selanjutnya. Dalam Muscab Gerakan Pramuka tahun 2023, di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (28/12) kemarin.
Lantas ada pihak yang diduga tidak tau apa-apa tentang Gerakan Pramuka, buta tentang Pramuka, lalu mempertanyakan soal diatas, dengan nada seakan menyalahkan. Dikait-kaitkan dengan posisi Monica saat ini sedang mengikuti Pemilu Legislatif sebagai Caleg DPRD Provinsi Dapil Kota Pangkalpinang dari PDIP nomor urut 7.
Hal itu ditanggapi oleh Kombes Pol (Purn) DR. Zaidan, SH., M.Hum yang baru saja terpilih sebagai ketua Gerakan Pramuka Kwarda Bangka Belitung periode 2023-2028.
Menurut mantan perwira Polri ini, tidak ada aturan yang melarang seoramg politisi, pejabat politik untuk menjadi anggota dan pengurus Gerakan Pramuka.
“Gak ada aturan yang melarang itu, di daerah lain bahkan di Kwarnas itu banyak orang politik, Kepala Daerah, Anggota DPR,” kata Zaidan saat dihubungi, Jum’at (29/12/2023) siang.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Gerakan Pramuka Kwarcab Pangkalpinang periode 2018-2023 Ichsan Riza, selama menjadi anggota dan pengurus Gerakan Pramuka. Belum pernah menemukan larangan politisi dan pejabat politik menjadi anggota dan pengurus Pramuka.
“Sampai sekarang tidak ada peraturan yang melarang soal itu, dimana-mana banyak anggota DPRD yang jadi ketua Gerakan Pramuka,” jelasnya.
Sekedar informasi, berikut ini anggaran rumah tangga Gerakan Pramuka mengenai kenggotaan :
Bab V Oganisasi
Bagian Kesatu Keanggotaan
Pasal 36 Keanggotaan
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang
terdiri dari:
a. Anggota biasa:
1) Anggota muda adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia 7
sampai dengan 25 tahun disebut peserta didik.
2) Anggota dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia di atas 26 tahun yang terdiri dari tenaga pendidik, andalan, pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, anggota gugus darma pramuka, majelis pembimbing, dan staf kwartir,
b. Anggota kehormatan adalah anggota yang diangkat karena jasanya
kepada Gerakan Pramuka.
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai
anggota tamu
Pasal 37
Anggota Biasa
Anggota biasa Gerakan Pramuka terdiri dari anggota muda dan anggota dewasa.
Pasal 38
Anggota Muda
(1) Anggota muda terdiri atas pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka
penegak, dan pramuka pandega.
(2) Pramuka siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, pramuka penggalang berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, pramuka penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun, dan pramuka pandega berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun.
(3) Untuk pengenalan nilai-nilai kepramukaan bagi anak yang belum berusia 7
tahun, dapat ditempuh prasiaga.
(4) Anggota muda yang sudah menikah dikelompokkan ke dalam golongan
anggota dewasa.
(5) Anggota muda penyandang cacat disebut pramuka berkebutuhan khusus.
(6) Anggota muda dapat dilantik apabila telah menyelesaikan syarat kecakapan
umum tingkat pertama dalam golongannya.
(7) Pelantikan anggota muda dilakukan oleh pembina pramuka di gugus depan masing-masing dengan mengucapkan dwisatya bagi pramuka siaga
atau trisatya bagi pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega.
Pasal 39
Anggota Dewasa
(1) Anggota dewasa adalah anggota biasa yang berusia di atas 26 tahun.
(2) Anggota dewasa terdiri dari:
a. Fungsionaris organisasi; dan
b. Bukan fungsionaris organisasi.
(3) Anggota muda yang memiliki kualifikasi dapat diangkat menjadi fungsionaris
organisasi.
(4) Fungsionaris organisasi terdiri dari:
a. Pembina pramuka;
b. Pelatih pembina pramuka;
c. Pembina profesional;
d. Pamong saka;
e. Instruktur saka;
f. Pimpinan saka;
g. Pimpinan sako;
h. Andalan dan asisten andalan; dan
i. Anggota majelis pembimbing.
(5) Anggota dewasa yang bukan fungsionaris organisasi dapat bergabung
dalam Gugus Darma Pramuka.
Pasal 40
Anggota Kehormatan
(1) Anggota kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap
Gerakan Pramuka.
(2) Anggota kehormatan diangkat dan dilantik oleh kwartir cabang/kwartir
daerah/Kwartir Nasional.
Pasal 41
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota Gerakan Pramuka, berhak:
a. Mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. Mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan;
c. Mendapatkan tanda penghargaan;
d. Mendapat kartu tanda anggota;
e. Mengenakan atribut Gerakan Pramuka;
f. Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi;
g. Melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.
(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban:
a. Melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala
ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka;
b. Menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka;
c. Membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 42
Berakhirnya Keanggotaan
(1) Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena:
a. Meninggal dunia.
b. Permintaan sendiri.
c. Diberhentikan.
(2) Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian
dewan kehormatan jika:
a. Melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
b. Merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
(3) Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka dilakukan oleh gugus
depan atau kwartirnya setelah mendapat penilaian dari dewan kehormatan
yang bersangkutan.
Pasal 43
Pembelaan Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan karena dinilai melanggar
Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka,
berhak membela dirinya dalam sidang dewan kehormatan di kwartir yang
bersangkutan.
(2) Apabila anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan tidak menerima
keputusan dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan dapat
mengajukan banding ke dewan kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya
secara berjenjang.
Pasal 44
Rehabilitasi Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan
permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah
memperbaiki kesalahannya.
(2) Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka dilakukan dengan
persetujuan dewan kehormatan kwartir yang bersangkutan.
Pasal 45
Perlindungan Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berhak mendapat
perlindungan asuransi dan bantuan hukum.
(2) Premi asuransi ditanggung oleh masing-masing anggota.
(3) Bantuan hukum diupayakan oleh kwartir yang bersangkutan.
Bagian Kedua Gugus Depan
Pasal 46
Satuan Organisasi Gugus Depan
(1) Gugus depan sebagai satuan organisasi merupakan bagian dari kwartir ranting.
(2) Gugus depan merupakan satuan organisasi terdepan penyelenggara
pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun anggota muda.
(3) Dalam gugus depan anggota muda berhimpun dalam satuan gerak berupa:
a. Perindukan siaga;
b. Pasukan penggalang;
c. Ambalan penegak; dan
d. Racana pandega.
(4) Apabila dalam satu gugus depan terdapat keempat satuan gerak tersebut
dinamakan gugus depan lengkap.
(5) Perindukan siaga adalah satuan gerak untuk golongan pramuka siaga yang
menghimpun barung dan dipimpin oleh pembina perindukan.
(6) Pasukan penggalang adalah satuan gerak untuk golongan pramuka
penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh pembina pasukan.
(7) Ambalan penegak adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak,
yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh pradana dengan pendamping
pembina ambalan.
(8) Racana pandega adalah satuan gerak untuk golongan pramuka pandega,
yang menghimpun reka dan dipimpin oleh ketua dewan racana pandega
dengan pendamping pembina racana.
Pasal 47
Basis Gugus Depan
(1) Gugus depan terdiri dari gugus depan berbasis satuan pendidikan dan
gugus depan berbasis satuan komunitas.
(2) a. Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan
dilingkungan pendidikan formal;
b. Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas
kewilayahan, aspirasi, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan
komunitas lainnya.
(3) Gugus depan dikelola secara kolektif oleh pengurus gugus depan yang
terdiri dari ketua gugusdepan, pembina satuan dan pembantu pembina
satuan.
(4) Ketua gugus depan dipilih dari pembina pramuka yang ada dalam gugus
depan yang bersangkutan pada musyawarah gugus depan.
(5) Anggota muda putra dan anggota muda putri dihimpun secara terpisah.
(6) Anggota Gerakan Pramuka berkebutuhan khusus dapat dihimpun dalam
gugus depan berkebutuhan khusus atau diintegrasikan kedalam gugus
depan biasa.
(7) Gugus depan yang berbasis di satuan pendidikan dan yang berbasis di
komunitas secara administratif berinduk pada kwartir ranting dan/atau
kwartir cabang sesuai dengan keadaan setempat.
(8) Gugus depan yang berbasis di komunitas dan yang berbasis di satuan
pendidikan yang seaspirasi dikoordinasikan oleh satuan komunitas
pramuka.
(9) Gugus depan yang berpangkalan di perwakilan Republik Indonesia
dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional.
Pasal 48
Keanggotaan Gugus Depan
Keanggotaan gugus depan bersifat terbuka dalam arti:
(1) Keanggotaan gugus depan berbasis satuan pendidikan dapat berasal dari
luar satuan pendidikan dimaksud.
(2) Keanggotaan gugus depan.
Bagian Ketiga
Kwartir
Pasal 49
Satuan Organisasi Kwartir
(1) Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin
secara kolektif dan kolegial oleh pengurus kwartir yang terdiri dari para
andalan, dengan susunan sebagai berikut:
a. Seorang ketua;
b. Ketua Harian (sesuai kebutuhan)
c. Beberapa orang wakil ketua;
d. Seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang
sekretaris untuk jajaran kwartir yang lain;
e. Seorang wakil sekretaris (bila diperlukan);
f. Seorang bendahara; dan
g. Beberapa orang anggota.
(2) Kwartir menetapkan andalan urusan yang dikelompokkan dalam bidangbidang yang bertugas memperlancar dan mengoordinasikan pelaksanaan
kebijakan kwartir.
(3) Kwartir mendayagunakan staf yang terdiri dari karyawan sebagai pelaksana
teknis dan administrasi yang dipimpin oleh sekretaris pelaksana untuk
Kwartir Nasional dan kepala sekretariat untuk jajaran lainnya.
(4) Sekretaris pelaksana bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal
Kwarnas dan kepala kantor bertanggungjawab kepada sekretaris kwartir
jajarannya.
(5) Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan karya pramuka (pinsaka) yang
ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir.
(6) Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan komunitas pramuka (pinsako)
yang ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir.
(7) Pengurus kwartir terdiri dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.
(8) Pengurus kwartir yang merupakan andalan pernah aktif dalam Gerakan Pramuka.
Pasal 50
Ketua Harian Kwartir
a. Formatur hasil musyawarah dapat menunjuk ketua harian sesuai dengan
kondisi daerah.
b. Dalam melaksanakan tugasnya ketua harian kwartir bertanggungjawab
kepada ketua kwartir.
Pasal 51
Pergantian Pengurus
(1) Pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena:
a. Berhalangan tetap;
b. Mengundurkan diri;
c. Dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
d. Melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Mekanisme pergantian pengurus antar waktu:
a. Penggantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui
musyawarah luar biasa;
b. Pergantian ketua kwartir antar waktu disahkan dengan keputusan
presidium musyawarah luar biasa dan ditetapkan oleh ketua majelis
pembimbing dan dikukuhkan oleh kwartir setingkat di atasnya
c. Penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan
melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan; dan
d. Penggantian pengurus kwartir antar waktu disahkan dengan surat
keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
Pasal 52
Asisten Andalan
(1) Ketua kwartir dapat mengangkat asisten andalan yang bertugas untuk
melaksanakan hal-hal yang memerlukan keahlian khusus.
(2) Masa bakti asisten andalan sama dengan masa bakti kwartir.
Pasal 53
Pengesahan, Pengukuhan, dan Pelantikan
(1) Pengesahan:
a. Ketua kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan
disahkan dengan surat keputusan presidium.
b. Pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan anggota tim formatur dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota tim
formatur.
c. Ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir dipilih oleh
musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium.