PANGKALPINANG – Ketua Badan Pelaksana Masjid Agung Kubah Timah Kota Pangkalpinang, Ustadz Johan Muhammad Nasir, sesalkan tindakan pihak perusahaan reklame yang membongkar fasilitas masjid berupa tangga di halaman Masjid Agung Kubah Timah.
Ia mengaku sebelumnya tidak pernah dihubungi oleh pihak perusahaan terkait pembongkaran tersebut.
“Mereka tiba tiba asal bongkar saja. Tidak ada pemberitahuan apapun ke pihak kami pengelola masjid. Sedangkan itu termasuk fasilitas Masjid Agung Kubah Timah milik Pemkot Pangkalpinang,” ungkap Ustadz Johan, Sabtu Siang (28/09/2024).
Diketahui sebelumnya, peristiwa ini memantik reaksi anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari fraksi PPP, Roky Husada. Yang bersikap tegas memaksa pekerjaan segera dihentikan.
Roky menggunakan hak pengawasan nya sebagai legislator. Karena dinilai tindakan itu, dilakukan tidak sesuai prosedur.
“Kita dalam rangka menjaga aset milik Pemkot Pangkalpinang. Harusnya pihak perusahaan meminta izin dulu ke pemerintah,” kata Roky.
“Sudah saya minta pekerjaan itu dihentikan dulu, karena pekerja tidak bisa menunjukan izin tertulis,” tutupnya.