Jangan Sia-siakan Dana Pilkada 42 Milyar, Hanya Kepala Daerah Definitif yang Miliki Kewenangan Penuh

Opini

PANGKALPINANG – Tidak lama lagi masyarakat Kota Pangkalpinang akan mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, untuk memilih Walikota dan Wakil Walikota masa jabatan 2025-2030.

Bacaan Lainnya

Hajatan 5 tahun sekali ini, menelan biaya cukup besar, Pemerintah Kota Pangkalpinang harus menggelontorkan dana APBD sebanyak 42 miliyar untuk ajang kontestasi pemilihan kepala daerah kota Pangkalpinang.

Pilkada yang menelan biaya besar itu harus bermanfaat. Sampai dengan menghasilkan kepala daerah definitif pilihan masyarakat.

Karena hanya pemimpin definitif lah yang mempunyai kewenangan penuh untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan bagi sebuah daerah.

Lagi-lagi, hanya Gubernur, Bupati/Walikota definitif, yang memiliki waktu 5 tahun masa jabatan di Pemerintahan Daerah. Tentu waktu 5 tahun itu dinilai sangat logis untuk menuntaskan sebuah program.

Tidak ada evaluasi bulanan, tidak ada pergantian tiap 6 bulan sekali. Yang sangat beresiko, menyebabkan terhambatnya pembangunan. Karena terbatas nya kewenangan, yang berujung menjadi penghalang disaat akan mengambil kebijakan strategis.

Salah satu contoh, untuk melantik kepala OPD saja sang penjabat sementara harus menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Belum lagi soal pertanggungjawaban? Kepala daerah pilihan masyarakat melalui Pilkada langsung lah, yang dinilai akan merasa bertanggung terhadap pemilih sebagai konstituennya.

Karena terikat oleh sebuah komitmen yang telah dituangkan di dalam visi dan misi serta program unggulan, saat pencalonan.

Jangan sia-siakan uang rakyat, dengan jumlah 42 miliyar yang telah digelontorkan Pemerintah Kota Pangkalpinang, untuk Pilkada Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Uang 42 Miliyar itu akan bermanfaat untuk kemakmuran masyarakat Kota Pangkalpinang. Jika menghasilkan pemimpin yang jelas disertai memiliki visi dan misi yang jelas.

Ketika yang terpilih seorang pemimpin dijamin kewenangan penuh oleh konstitusi, tentu dapat bekerja sepenuhnya, untuk melakukan pembangunan Pangkalpinang sebagai Ibu Kota Provinsi Bangka Belitung ini.

Oleh : Nur Muhammad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *