Bangka, journalasia1922.com – DPRD Kabupaten Bangka Jum’at menggelar rapat paripurna Pengembalian
Raperda dan Penyampaian LKPJ Bupati Bangka TA.2022. Senin (31/03/2023) Pagi.
Rapat dipimpin langsung oleh
ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan,SH,MH, Wakil Ketua
I M.Taufik Koriyanto,SH,MH, FORKOPIMDA , Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah,
Darma Wanita dan Insan Pers.
Iskandar mengatakan Agenda Rapat Yang Pertama Adalah Pengembalian Terhadap Raperda
Dengan Judul Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah;
Raperda Tersebut Merupakan Raperda Usulan Dari Bupati Bangka Yang Telah Ditetapkan
Dalam Propemperda Kabupaten Bangka Tahun 2023. Raperda Tersebut Disampaikan Oleh
Bupati Bangka Melalui Rapat Paripurna Pada Tanggal 06 Maret 2023 Yang Lalu, Dan Telah
Dilakukan Pengkajian Dan Pembahasan Oleh Pansus I Bersama-Sama Dengan OPD Terkait.
Berdasarkan laporan dari Pansus I Raperda Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Tidak Dapat Diteruskan Dan Dikembalikan Ke Pemerintah Kabupaten Bangka Agar Dapat
Diperbaiki Kembali Sebagaimana Mestinya.
Dan Untuk Selanjutnya Setelah Di Kembalikannya Raperda Kerjasama Daerah Ini, Sesuai
Dengan Keputusan DPRD Kabupaten Bangka Nomor : 170/188.344/01/2023 Tanggal 06
Maret 2023 Tentang Pembentukan Panitia Khusus I Dan II Untuk Itu Pansus I Anggota
DPRD Kabupaten Bangka Di Bubarkan.
Agenda Rapat Paripurna Selanjutnya Adalah Penyampaian Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Bupati Bangka Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan Ketentuan Pasal 71
Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Salah Satu
Kewajiban Kepala Daerah Adalah Menyampaikan LKPJ Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD), 1 (Satu) Kali Dalam 1 (Satu) Tahun, Paling Lambat 3 (Tiga) Bulan Setelah
Tahun Anggaran Berakhir.
Mempedomani Ketentuan Tersebut, Pada Kesempatan Yang Berbahagia Ini Bupati Akan Menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2022 Kepada DPRD.
Sebagai Bentuk Perwujudan Pertanggungjawaban Atas Kinerja Pemerintah Kabupaten
Bangka. Dalam Melaksanakan Program Kegiatan Pembangunan Serta Menyelaraskan
Kemitraan Dan Sinergisitas Antara Pemerintah Daerah Dengan DPRD Kabupaten Bangka.
Sebab Sebagai Lembaga Politik DPRD Juga Memberikan Sumbangsih Dan Dukungan
Kepada Bupati, Dalam Bentuk Regulasi Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Program
Kegiatan Pembangunan Dan Kemasyarakatan Yang Telah Dituangkan Dalam Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Penyampaian LKPJ Bupati Ini Juga Sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi Publik Dan
Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Dan Tugas Pemerintah Daerah, Yang selanjutnya akan ditindak Lanjuti oleh DPRD
Kabupaten Bnagka Sesuai Dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bangka Dan Peraturan
Perundang-Undangan Yang Berlaku.
Selanjutnya Sesuai Ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang
Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Dan Permendagri Nomor 18
Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019,
Maka LKPJ Bupati Tersebut Akan Dibahas Secara Intern Oleh DPRD Dan Hasil
Pembahasan Tersebut Berupa Keputusan DPRD Yang Memuat Rekomendasi Dan Catatan
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bangka Tahun Anggaran 2022 Paling
Lambat 30 (Tiga Puluh) Hari Setelah LKPJ Diterima.
Mengingat LKPJ Tersebut Memiliki Arti Penting Bagi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah Melalui Fungsi Pengawasan DPRD, Sehingga Diperlukan Informasi Yang Disusun
Secara Lengkap Dan Transparan, Sehingga Menjadi Masukan Bagi Kami (DPRD) Dalam
Menyusun Rekomendasi Untuk Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pembangunan
Di Kabupaten Bangka Pada Tahun Berikutnya.
Bupati Bangka Mulkan,SH,MH mengatakan Ada Beberapa Pertimbangan Pengembalian
Raperda Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah Tersebut Adalah Menyangkut Perlu
Dibentuknya Kelembagaan Khusus Berupa Unit Organisasi Dibawah Sekretariat Daerah
Yang Menangani Kerjasama Daerah, Berupa Bagian Kerja Sama Daerah. Selain Itu,
Pengaturan Terkait Tahapan Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Agar Diatur Dalam Raperda
Dimaksud, Sebagaimana Halnya Terdapat Dalam Perda Daerah Kabupaten/Kota Lainnya.
Terkait Pembentukan Kelembagaan Tersebut Diatas Sebenarnya Sudah Diakomodir
Pelaksanaan Urusannya Oleh Unit Organisasi Yang Sudah Ada Saat Ini, Yakni Bagian
Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Bangka, Dimana Tugas Dan Fungsi
Terkait Pelaksanaan Kerjasama Daerah Melekat Pada Bagian Tersebut. Sedangkan Untuk
Tahapan Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Merupakan Hal Teknis Yang Nantinya Akan
Diatur Dalam Peraturan Bupati. Selain Itu, Pada Prinsipnya Substansi/Materi Yang Diatur Di
Dalam Raperda Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah Tersebut Sudah
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah
Beserta Peraturan Turunannya, Terlepas Dari Apa Yang Menjadi Pertimbangan tersebut,
Pada Prinsipnya Bupati Bangka Menerima Pengembalian 1 (Satu) Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah Untuk Dilakukan Pengkajian Lebih
Lanjut Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Serta Menjadi Saran Dan Masukan Kepada
Kami Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Agar Lebih Baik Kedepannya
Acara Selanjutnya Penyampaian LKPJ Bupati Bangka TA.2022, Mulkan menyampaikan
Penyusunan LKPJ Untuk Menyampaikan Informasi Pelaksanaan Program Pemerintah Daerah
Oleh Bupati Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Sebagai
Perwakilan Masyarakat Kabupaten Bangka, Terkait Pelaksanaan Tugas-Tugas Pemerintahan
Dan Pembangunan Daerah Selama Kurun Waktu 1 (Satu) Tahun Terakhir, Sekaligus Upaya
Menciptakan Pemerintahan Yang Berlandaskan Pada Prinsip-Prinsip Kepemerintahan Yang
Baik (Good Governance), Efektif, Transparan Dan Bertanggung Jawab.
Ruang Lingkup Penyusunan LKPJ Adalah Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Yang Menjadi Kewenangan Daerah Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Daerah Yang
Terdiri Dari Capaian Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Terhadap Target Yang Ditetapkan
Dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Rkpd) Tahun 2022 Serta Permasalahan Dan
Upaya Penyelesaian Setiap Urusan Pemerintahan, Kebijakan Strategis Yang Ditetapkan Oleh
Kepala Daerah Dan Pelaksanaannya, Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD Tahun Anggaran
Sebelumnya, Dan Hasil Pelaksanaan Tugas Pembantuan Dan Penugasan
Rincian Target Dan Realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Bangka TA.2022 Dapat
Dijelaskan Sebagai Berikut :
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Target Pad Tahun Anggaran 2022 Sebesar Rp.153.303.935.200,00 Dan Terealisasi 121,65%
Atau Sebesar Rp.186.489.553.928,57, Yang Terdiri Dari :
– Pos Pendapatan Pajak Daerah, Ditargetkan Sebesar Rp.67.324.310.750,00 Dengan Realisasi
94,95% Atau Sebesar Rp.63.695.737.792,48.
– Pos Pendapatan Retribusi Daerah Ditargetkan Sebesar Rp. 8.034.806.500,00 Dengan
Realisasi 108,01% Atau Sebesar Rp.8.678.759.954,00.
– Pos Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Ditargetkan Sebesar
Rp. 4.427.500.000,00 Dengan Realisasi 130,76% Atau Sebesar Rp.5.789.289.832,02.
– Pos Lain-Lain Pad Yang Sah, Ditargetkan Sebesar Rp.73.517.317.950,00 Dengan Realisasi
147,35% Atau Sebesar Rp.108.325.766.350,07.
2. Pendapatan Transfer
Penerimaan Pendapatan Transfer Pada Tahun Anggaran 2022 Ditargetkan Sebesar
Rp.1.138.963.401.821,00 Dengan Realisasi 105,87% Atau Sebesar Rp.1.205.779.140.938,00,
Yang Terdiri Dari:
– Pos Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, Penerimaan Ditargetkan Sebesar
Rp.1.008.254.465.600,00 (Dengan Realisasi 111,15% Atau Sebesar
Rp.1.120.687.396.178,00.
– Pos Pendapatan Transfer Antar Daerah, Ditargetkan Sebesar Rp.130.708.936.221,00
Dengan Realisasi 65,10% Atau Sebesar Rp.85.091.744.760,00.
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Target Penerimaan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Tahun 2022 Sebesar
Rp.13.407.702.200,00 Dengan Realisasi 98,74% Atau Sebesar Rp.13.238.387.210,56 .
Jumlah Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Bangka Seperti Tercantum Dalam APBD
Perubahan Tahun Anggaran 2022 Ditargetkan Sebesar Rp.1.428.064.472.737,07 Dan
Terealisasi 91,02% Atau Sebesar Rp.1.299.818.887.715,34 .
Sumber : Humas DPRD Bangka