SUNGAILIAT, JournalAsia1922.com – DPRD Kabupaten Bangka Kamis (31/08/2023), menggelar Penandatanganan Nota
Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA.2023, Rapat Paripurna Penyampaian Raperda dan Rapat Paripurna Pembentukan Pansus, di Kantor DPRD Bangka, Sungailiat.
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan,SH MH, Wakil Ketua I
M.Taufik Koriyanto,SH,MH, Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc FORKOPIMDA , Kepala
Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.
Iskandar dalam sambutannya mengatakan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD
kabupaten bangka tahun anggaran 2023 telah disampaikan oleh bupati bangka melalui rapat
paripurna tanggal 18 agustus 2023 yang lalu, yang selanjutnya terhadap perubahan KUA dan
PPAS APBD tersebut telah dilakukan pembahasan oleh badan anggaran dengan tim
anggaran pemerintah daerah kabupaten bangka sehingga mencapai kesepakatan untuk
dikukuhkan dengan nota kesepakatan yang akan ditandatangani dalam rapat paripurna pada hari ini.
Adapun besaran proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah disepakati bersama, sebagai berikut :
A.pendapatan daerah terdiri dari : 1.)Pendapatan Asli Daerah : Sebesar : Rp 159.537.566.500,00; 2.)Pendapatan Transfer : Sebesar : Rp 1.214.939.569.812,00; 3.)Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah : Sebesar : Rp 600.000.000,00
B. Belanja Terdiri Dari : 1.Belanja Operasi : Sebesar : Rp 1.128.293.777.303,00
2.Belanja Modal : Sebesar : Rp 264.405.051.679,00; 3. Belanja Tidak Terduga : Sebesar
: Rp 2.946.949.625,00; 4. Belanja Transfer : Sebesar : Rp 128.368.453.650,00
C.Pembiayaan Terdiri Dari :.Penerimaan Pembiayaan :
Sebesar : Rp 150.937.095.945,00
B. Pengeluaran Pembiayaan : Sebesar : Rp 2.000.000.000,00
Pembiayaan Netto :Sebesar : Rp 148.937.095.945,00
C.Sisa Lebih Pembiayaan (Silpa) Anggaran Daerah Tahun Berkenaan :Sebesar : Rp 0,00
Iskandar Menegaskan pada prinsipnya DPRD kabupaten bangka telah menerima dan
menyetujui perubahan KUA dan PPAS APBD kabupaten bangka tahun anggaran 2023 untuk
dikukuhkan dalam nota kesepakatan.
Agenda berikutnya Yaitu Penyampaian Raperda, Ada 3 Raperda Yang Akan Disampaikan, 1 (Satu) Raperda Yang Telah Ditetapkan Dalam Propemperda Kabupaten Bangka Tahun 2023,
Dan Ada 1 (Satu) Peraturan Daerah Yang Akan Di Cabut, Serta 1 ( Satu) Lagi Rancangan
Peraturan Daerah Berasal Dari Inisiatif DPRD.
Adapun Raperda Tersebut Berjudul :
1.Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka
Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
2. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2011 Tentang Izin Belajar Dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Di Kabupaten Bangka
3. Rancangan Peraturan Daerah
Perlindungan Dan Pelestarian Sumber Daya Ikan Di PerairanDarat Bupati Bangka dalam pidatonya menyampaikan bahwa hari ini kita hadir dalam sidang paripurna yang terhormat ini, untuk bersama-sama menyaksikan dan sekaligus melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tersebut.
Untuk pencapaian kesepakatan ini, Mulkan,SH,MH menyampaikan ucapan terimakasih yang
mendalam kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka atas simbiosis yang telah diberikan, sehingga kita bisa sampai dalam proses akhir
penyusunan perubahan KUA dan PPAS ini.
Secara Umum, Nota Kesepakatan Perubahan Kua Dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 Yang Telah Kita Sepakati,
Diarahkan Untuk Memperkuat Tata Kelola Kebijakan APBD Dalam Menjaga Fundamental
Ekonomi Daerah Yang Semakin Membaik Sekaligus Melanjutkan Serta Mempercepat Berbagai Agenda Pembangunan Daerah Yang Dalam Tiga Tahun Terakhir Belum Berjalan Secara Optimal Dalam Mendorong Pencapaian Visi ”Bangka Setara.
Dari penyampaian Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD tahun
anggaran 2023 ini kita harapkan benar-benar muncul kebijakan yang berpihak pada perbaikan
derajat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Mari kita terus menjaga komitmen
untuk lebih banyak memberi dan mengalokasikan anggaran bagi kepentingan masyarakat luas
di bumi sepintu sedulang yang kita cintai.
Selain Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA Dan Perubahan PPAS
Tahun Anggaran 2023 Juga Sekaligus Penyampaian 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) Kabupaten Bangka Yang Termasuk Dalam Target Penyampaian Dan Pembahasan
Pada Triwulan Ketiga Dalam Propemperda Tahun 2023. Dan Ke-3 (Tiga) Raperda Tersebut
Terdiri Dari 2 (Dua) Raperda Usulan Pemerintah Daerah Dan 1 (Satu) Raperda Merupakan
Usul Inisiatif Dewan Yang Terhormat Bupati Bangka Berharap DPRD Kabupaten Bangka Dapat Membahas Ketiga Rancangan Peraturan Daerah Ini Bersama-Sama Dengan Pihak Eksekutif Terkait Sesuai Dengan
Mekanisme Yang Berlaku, Dan Pada Gilirannya Dapat Disetujui Dewan Yang Terhormat
Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Terkhusus Untuk Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Yang Penetapannya Dalam
Jangka Waktu Paling Lama Tanggal 5 Januari 2024, Sementara Perda Dimaksud Masih Harus Melalui Proses Mekanisme Evaluasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Yang Berkoordinasi Dengan Kementerian Dalam Negeri Dan Kementerian Keuangan Yang
Membutuhkan Waktu Yang Cukup Lama, Sehingga Bupati memohon Kepada DPRD Kabupaten Bangka, Agar Raperda Dimaksud Menjadi Prioritas Untuk Segera Dibahas Dan Ditetapkan Menjadi Perda Kabupaten Bangka.