Didit : Alhamdulillah, Akhirnya KSOP Pangkalbalam Resmi Menjadi Tempat Pendaftaran Kapal di Atas 7 GT

PANGKALPINANG – Kabar gembira datang bagi masyarakat nelayan dan pelaku usaha perkapalan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkalbalam kini resmi mendapatkan kewenangan sebagai pelabuhan tempat pendaftaran kapal perikanan dengan ukuran di atas 7 Gross Ton (GT).

 

Kewenangan ini ditetapkan berdasarkan surat resmi dari KSOP Kelas IV Pangkalbalam nomor UM.002/7/9/KSOP.PKBLM/2025 tertanggal 19 Mei 2025, yang menyatakan bahwa mulai saat ini, nelayan tidak perlu lagi mengurus pendaftaran kapal ke luar daerah seperti Palembang, Jambi, atau Jakarta.

 

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Sri Gusjaya, menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian ini.

 

“Alhamdulillah, akhirnya setelah perjuangan sekian lama, kawan-kawan DPRD bersama pihak eksekutif berhasil mewujudkan aspirasi masyarakat nelayan yang selama ini kesulitan mengurus dokumen kapal di atas 7 GT. Dengan adanya kewenangan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya besar untuk mengurus ke luar daerah,” ujarnya, Jumat (23/5)

 

Ia juga mengimbau masyarakat nelayan, baik di Pulau Bangka maupun Pulau Belitung, untuk memanfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya demi kemudahan usaha perikanan dan peningkatan kesejahteraan.

 

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang telah menerima dan mengabulkan permohonan kami untuk menjadikan KSOP Kelas IV Pangkalbalam sebagai pelabuhan tempat pendaftaran kapal di atas 7 GT,” tambah Didit.

 

Dengan penetapan ini, diharapkan pelayanan administrasi perkapalan menjadi lebih efisien dan terjangkau bagi masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung.

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *