Pangkalpinang, Anggota Komisi III DPRD Bangka Belitung (Babel), Yogi Maulana, mendesak pencabutan izin PT Hutan Lestari Raya (HLR) yang menguasai lahan HTI seluas 31.000 hektar.
Desakan ini disampaikan usai menerima audiensi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batu Betumpang, Bangka Selatan, Senin (4/8).
“Kami di Komisi III sangat mendukung adanya RDP ini, dan mendukung pencabutan perizinan terhadap PT HLR ini tanpa ada perundingan lagi. Dan tolong jangan jadikan masyarakat kami sebagai budak di negeri sendiri,” tegas Yogi.
Yogi mengungkapkan, permasalahan ini bermula sejak tahun 2017. PT HLR dinilai meresahkan karena beroperasi tanpa sosialisasi dan persetujuan masyarakat.
“Dan hebatnya mereka ini tanpa adanya aktivitas, saya berpikir apakah mereka ini ada indikasi lain, sampai sebanyak itu membuat izin tapi sangat tidak produktif. Dan ketika ada Satgas PKH ini mereka telah mencaplok hutan yang ditanami masyarakat,” ujarnya.
Kekecewaan juga diungkapkan Yogi atas penanaman pohon akasia di sepanjang jalan umum sepanjang 30 kilometer tanpa sosialisasi.
“Benar mereka (PT HLR) sudah menanam pohon akasia dan mereka menyemai bibit di desa sebagin, mereka tidak ada sosialisasi, dan untuk lebih memastikannya kami Komisi III akan memeriksa langsung ke lokasi bersama dengan Ketua DPRD, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di wilayah Sebagin dan Batu Betumpang,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penanaman ribuan pohon akasia tersebut dinilai tidak produktif.
“Bahkan saat itu Pj Gubernur Babel Jamaluddin menyatakan kalau mereka tidak produktif, pemerintah harus mencabut izin tersebut,” cetus Yogi.
Komisi III DPRD Babel berencana membawa surat dari BPD Desa Batu Betumpang ke Kementerian Kehutanan terkait persetujuan HTI tersebut.
“InsyaAllah minggu depan kita akan membawa surat ini ke Kementerian Kehutanan. Kita siap mendukung dan mengawal apa yang menjadi hak-hak masyarakat,” tutup Yogi.