PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang melakukan kegiatan penataan dan penertiban kepada pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang
Penertiban tersebut dilaksanakan di Pasar Ratu Tunggal pada hari Kamis (07/03/2024) mulai pukul 08.00 Wib.
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan kota Pangkalpinang Andika Saputra megungkap alasan penertiban, bahwa kegiatan ini berdasarkan hasil rapat tanggal 26 Februari 2024 di ruang SRC kantor Walikota Pangkalpinang dan juga sesuai dengan Perda Kota Pangkalpinang No 7 tahun 2019.
“Kegiatan pada hari ini dalam upaya meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat kota Pangkalpinang dan juga untuk meningkatkan daya saing pasar rakyat yang bersih, tertib, teratur, nyaman dan tertib ukur,” ucap Andika.
Sementara itu, Kepala UPT Pasar Firmansyah menyebutkan jika pihaknya sebelum melaksanakan penertiban hari ini telah memberikan pemberitahuan kepada pedagang terlebih dahulu melalui surat pada tanggal 29 Februari 2024
“Sebelum penertiban hari ini kita sudah memberikan imbauan kepada pedagang agar dapat mengatur dan merapikan barang dagangannya sehingga tidak melewati batas jalan utama sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” sebut Firmansyah.
Adapun lapak atau kios pedagang yang ditertibkan hari ini yaitu pedagang disekitaran Ramayana, pasar burung dan juga jalan Trem.