Oleh Johan Muhammad Nasir, M.Pd. (Ketua DMI Kota Pangkalpinang)
Nabi Muhammad Saw bersabda
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإنَّمَا لِكُلِّ امْرِىءٍ مَا نَوَى
“Segala amal tergantung pada niatnya dan setiap orang akan mendapatkan atas apa yang diniatkannya”
Kalau niatnya keluar di malam tahun baru untuk mempererat tali silaturrahmi dengan sanak kelusrga atau membahagiakan keluarga dengan mengajak berjalan-jalan, tentu hal ini bukan suatu hal yang terlarang, bahkan ini merupakan bagian dari orang yang terbaik, sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah Saw
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى
Sebaik-baik kalian adalah (suami) yang paling baik terhadap keluarganya dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku. (HR. At-Tirmidzi).
Namun sebaliknya, jika keluarnya atau melakukan sesuatu kegiatan di malam tahun baru dengan niat merayakannya, tentu ini suatu hal yang terlarang.
Mengapa demikian?
Karena banyaknya simbol-simbol agama lain yang kita bawa dalam merayakan pergantian tahun baru tersebut.
Lonceng akan berbunyi tepat pada pukul 12 sebagai tanda pergantian tahun, padahal Lonceng digunakan oleh agama Kristiani untuk memanggil kaumnya untuk beribadah
Kembang api akan bergelimpangan di langit dunia, selain itu bentuk pemborosan, api juga disembah-sembah oleh Kaum Majusi
Topi kerucut akan banyak digunakan, padahal topi kerucut merupakan simbol permutadan terhadap muslim Andalusia di Spanyol
Terompet akan nyaring berbunyi, padahal terompet itu digunakan oleh Agama Yahudi untuk memanggil kaumnya beribadah
Terakhir, Bulan Januari adalah persembahan orang-orang Romawi terhadap Dewa Janus. Jadi sesungguhnya pergantian tahun baru itu berisi perayaan akan agama orang-orang Romawi.
Inilah mengapa keluar atau melakukan kegiatan di malam tahun baru dengan niat merayakannya menjadi sesuatu hal yang terlarang dan termasuklah dia menjadi bagian dari kaum tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR Abu Dawud)
والله اعلم باالصواب