DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses, Penyampaian Raperda dan Rekomendasi LKPJ Bupati TA. 2022

Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses, Raperda dan Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2022 Digelar

Sungailiat, journalasia1922.com – DPRD Kabupaten Bangka gelar rapat paripurna Penyampaian Hasil Reses, Penyampaian Raperda dan Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati TA. 2022, di Ruang Paripurna DPRD Bangka, Jumat (28/4/2023).

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar, S.IP dan dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan, SH.MH Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto, SH.MH, wakil ketua II Rendra Basri, B.Sc serta FORKOPIMDA , Kepala Dinas, kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita.

Pada kesempatan itu, Iskandar dalam sambutannya mengatakan bahwa pada tanggal 18 – 19 maret 2023 yang lalu anggota DPRD kabupaten bangka telah melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing, dengan tujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Reses dilaksanakan guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan. Aspirasi yang disampaikan dalam kegiatan reses tersebut pada umumnya terkait permasalahan umum, seperti perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertanian sebagainya,”ucapnya.

Menurut Iskandar, dari permasalahan tersebut tentunya perlu segera diatasi agar masyarakat Kabupaten Bangka merasakan kenyamanan, ketentraman, dan sejahtera.

“Hasil kegiatan reses yang telah dilaksanakan oleh anggota DPRD Kabupaten Bangka ini, selanjutnya akan dihimpun dalam pokok pikiran DPRD dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan, agar pembangunan daerah tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ditambahkannya, mengingat besarnya harapan masyarakat kepada DPRD untuk menyampaikan aspirasi ke eksekutif, maka Pemkab Bangka diharapkan dapat bersinergi dalam merealisasikan aspirasi masyarakat tersebut.

“Namun realisasinya tetap memperhatikan skala prioritas program dan manfaatnya dalam kegiatan/proyek yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bangka,” ucapnya.

Menurut Iskandar, hasil reses ini merupakan salah satu sumber pokok pikiran DPRD yang nantinya dapat diinput dalam aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70 tahun 2019.

“Alhamdulillah saat ini, seluruh anggota DPRD Kabupaten Bangka sudah memiliki akun masing-masing untuk penginputan pokok pikiran DPRD tersebut, namun perlu sosialisasi dan bimbingan teknis penginputan pokok pikiran dimaksud, sehingga peran sekretariat DPRD melalui admin SIPD sangatlah besar dalam rangka percepatan implementasi SIPD di Kabupaten Bangka,” katanya.

Tak hanya itu, agenda DPRD Kabupaten Bangka berikutnya yaitu penyampaian Raperda Kabupaten Bangka yakni Raperda Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010 – 2030;

Kemudian, Raperda Tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkunngan Pemerintah Kabupaten Bangka.

Sementara, untuk agenda yang terakhir yaitu Penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Bangka Tentang Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bangka Tahun Anggaran 2022.

Mempedomani Ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

“Maka perlu kami sampaikan bahwa LKPJ Bupati Bangka Tahun Anggaran 2021 Yang disampaikan Tanggal 28 Maret 2022 yang lalu, telah ditindaklanjuti dengan dibentuknya Pansus IV, Pansus V, Pansus VI Dan Pansus VII Untuk Melakukan pembahasan dan monitoring terhadap LKPJ tersebut,” katanya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Bangka Mulkan menyampaikan bahwa, Pemerintah Kabupaten Bangka pada prinsipnya menyambut baik terhadap hasil reses ini, dimana berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *