Pangkalpinang, journalasia1922.com Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) menjelaskan aturan kepegawaian Undang Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014, yang mengatur tentang masa pensiun ASN berdasarkan usia dan jabatan. Hal ini dijelaskan agar diketahui, bahwa Pemkot Pangkalpinang tidak bisa memensiunkan paksa ASN-nya.
“Suatu keadaan yang bisa memaksa ASN pensiun lebih cepat ada aturannya, yaitu jika yang bersangkutan meninggal dunia, maka otomatis pensiun lebih cepat,” tegas Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang Fahrizal kepada wartawan, di Ruang SRC Gedung Tudung Saji Pemkot Pangkalpinang, Sabtu (27/05/2023).
Kepada wartawan, Fahrizal juga membeberkan aturan masa pensiun ASN sesuai dengan jabatan yang sedang diemban masing masing ASN itu sendiri.
“Bahwa normalnya ASN pensiun di usia 58 tahun untuk pejabat administrasi, kalau ada yang pensiun di usia 59 tahun artinya itu bonus. Bagi pejabat tinggi pimpinan pratama yang sedang mengemban jabatan, pensiun di usia 60 tahun. Sedangkan pejabat pimpinan utama pensiun di usia 62 tahun,” sebutnya
Diungkapkan Fahrizal juga, bahwa BKPSDMD selama ini dalam melaksanakan tugas kepegawaian sudah sesuai aturan Undang Undang kepegawaian, Peraturan Pemerintah, hasil proses di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan rekomendasi KASN.