Tidak Patuh Dengan Keputusan Pak Prabowo?? Kini Bola Panas Berada di Pengurus IPSI Daerah, Ini Konsekuensi nya!!

Jakarta – Pasca keluarnya Surat Keputusan tentang pengakuan kepengurusan PSHT dibawah kepemimpinan Ketua Umum Dr Ir Muhammad Taufiq, SH., M.Sc., yang sah dan diakui oleh PB IPSI. Saat ini bola panas sudah beralih ke pengurus IPSI yang ada di Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Karena, setelah terbitnya Surat Keputusan yang dibacakan dan diserahkan pada saat berlangsungnya Munas sebagai forum tertinggi oleh PB IPSI itu sendiri, maka seluruh kewajiban harus dilaksanakan oleh pihak IPSI di seluruh tanah air.

Bacaan Lainnya

Tiga hal penting yang wajib dilaksanakan oleh IPSI di daerah sebagai perpanjangtanganan PB IPSI yaitu :

1. Semua badan hukum lain yang mengatasnamakan PSHT tidak sah.
2. Semua hubungan kelembagaan negara harus mengikuti SK tersebut.
3. IPSI wajib menyesuaikan struktur keanggotaannya. Karena ini kewajiban hukum.

Yang ke satu, penting bagi IPSI di daerah segera melakukan sosialiasasi Surat Keputusan Pengakuan kepengurusan PSHT yang sah. Hingga melakukan penertiban yang bersinergi bersama pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, jika memang dilapangan menemukan kelompok yang tidak mematuhi Surat Keputusan PB IPSI itu sendiri.

Ke dua, juga penting, untuk diperhatikan oleh IPSI baik di pusat hingga daerah, jika dalam hubungan kelembagaan tidak menggunakan dasar yang merujuk pada Surat Keputusan tersebut, dianggap tidak sah. Contohnya, ini contoh fatal,  menggunakan atlet PSHT yang berasal dari kelompok lain yang bukan dibawah kepengurusan Muhammad Taufiq.

Ini yang paling penting, poin ke tiga, IPSI di seluruh nusantara, wajib dalam waktu sesingkat-singkatnya menertibkan struktur kepengurusan nya sendiri, jika ternyata, di dalam struktur kepengurusan terdapat pengurus berasal dari anggota PSHT yang tidak diakui PB IPSI, segera dicoret karena keberadaan nya sudah tidak sah lagi.

Selanjutnya, ketiga poin itu diatas, akan mendapat pengawalan khusus dari pihak PSHT, jika terdapat, ada IPSI di daerah yang tidak patuh dan tegak lurus dengan sikap PB IPSI yang diketuai Jenderal (HOR) (Purn) Prabowo Subianto, diduga akan  terjadi gugatan di PTUN setempat, atas kelalaian tersebut juga akan diusulkan sanksi tegas ke PB IPSI.

Berita sebelumnya,

Kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. di tubuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) resmi memperoleh pengakuan dari Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI).

Pengakuan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) dalam momentum Musyawarah Nasional (Munas) XVI PB IPSI, Kamis (9/4/2026).

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Ketua Harian PB IPSI, Benny Sumarsono, kepada jajaran pengurus PSHT yang dipimpin Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum dan Purwanto Budi Santoso sebagai Sekretaris Umum.

Prosesi berlangsung dalam agenda Welcome Dinner Munas XVI PB IPSI yang mengusung tema “Pencak Silat Mendunia Menuju Olimpiade”, serta disaksikan oleh para delegasi dan tokoh perguruan pencak silat dari seluruh Indonesia.

Dalam keterangannya, pihak PB IPSI menegaskan bahwa pengakuan tersebut merupakan bentuk legitimasi resmi terhadap kepengurusan PSHT yang dipimpin Muhammad Taufiq, baik secara organisatoris maupun administratif.

“SK ini menjadi penanda bahwa PSHT telah memperoleh pengakuan resmi, baik secara hukum negara maupun dari organisasi induk olahraga pencak silat nasional, yaitu PB IPSI,” ujar Benny Sumarsono dalam sambutannya saat penyerahan SK.

PB IPSI menjelaskan bahwa keputusan ini diambil melalui pertimbangan yang matang dengan berpedoman pada dokumen resmi negara. Salah satunya adalah Surat Keputusan pendirian perkumpulan tahun 2025 yang telah diverifikasi sebagai dasar legal organisasi.

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *