Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang terus berupaya meningkatkan pengelolaan sampah dengan menargetkan pengaktifan Bank Sampah Unit di tingkat kelurahan pada tahun 2027.
Sebelum itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang fokus memaksimalkan penerapan Bank Sampah Unit di tingkat kecamatan pada 2025–2026.
Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Pangkalpinang, Yan Rizana, menyatakan dukungan penuh terhadap wacana tersebut.
Menurutnya, pola pengelolaan sampah selama ini terlalu mengandalkan pembuangan langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tanpa adanya proses pengolahan sebelumnya.
“Selama ini kita kebablasan dalam mengelola sampah. TPA memang tempat pembuangan akhir, tetapi seharusnya sebelum sampai ke sana, sampah sudah diolah terlebih dahulu. Bukan langsung diangkut dari masyarakat ke TPA begitu saja,” ujar Yan saat diwawancarai Rabu (28/5/2025).
Yan menjelaskan, keberadaan Bank Sampah Unit akan membantu mengurangi beban sampah di TPA. DLH juga telah mengusulkan pembentukan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), di mana sampah akan dipilah untuk menentukan mana yang bisa diurai atau diolah kembali.
“Sampah yang dapat diolah akan dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Setelah proses di TPST, barulah sisa sampah yang tidak bisa diuraikan akan dibuang ke TPA,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa usulan DLH sudah berada di jalur yang tepat, meskipun pembangunan TPS3R dan TPST tentu memerlukan anggaran yang tidak sedikit.
Meski demikian, menurut Yan, masalah sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat.
“Kita perlu menggelar sosialisasi di tingkat kelurahan dan kecamatan agar masyarakat tahu bagaimana mengelola sampah dengan benar dan tidak membuang sampah sembarangan,” katanya.