Mahkamah Agung Akui PSHT Sah Hanya 1, Ketum Muhammad Taufiq Nyekar di Makam Almarhum Tarmadji Budi Harsono Didampingi Bu Madji dan Sang Putra Bagus Rizki

PANGKALPINANG – Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Muhammad Taufiq berziarah ke makam sesepuh PSHT Tarmadji Budi Harsono. Beralamat di Jalan Nila, Nambangan Kidul, Kecamatan, Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur. Pada Sabtu tanggal 26 April 2025.

Menjadi menarik perhatian banyak pihak, karena pada saat nyekar, turut didampingi istri almarhum Tarmadji Budi Harsono Bu Madji dan sang putra Bagus Rizki.

Bacaan Lainnya

Momen tersebut seakan menjadi sinyal kuat bahwa PSHT akan bersatu, dan sudah semakin menguatnya sinyal pengakuan kepengurusan yang sah adalah di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum.

Mengingat sudah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) dan penetapan PTUN Jakarta beberapa waktu lalu.

“Dinamika PSHT semakin progresif, para sesepuh-sesepuh juga sudah merasakan betapa penting bersatu dan menjaga persaudaraan. Semoga ini menjadi tanda bahwa PSHT akan segera nyawiji,” kata Muhammad Taufiq.

“Apalagi proses hukum praktis sudah selesai. Mudah-mudahan PSHT bisa lebih fokus berkontribusi terhadap bangsa dan negara,” sambungnya.

Diketahui, telah terbit putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No 68 Tahun 2022 dan penetapan PTUN Jakarta No 217 Tahun 2024.

Kedua putusan negara melalui instrumen hukum yang berlaku di Republik Indonesia tersebut. Mengakui hanya kepengurusan PSHT dibawah kepemimpinan Muhammad Taufiq dengan badan hukum dimiliki yang sah.

Hanya saja Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia (Kemenkumham RI) yang dinilai lambat melakukan eksekusi putusan tersebut.

Seharusnya, Kemenkumham RI segera melakukan pemulihan objek sengketa. Agar tidak menimbulkan berbagai dugaan dan spekulasi dari jutaan pendekar PSHT di seluruh tanah air.

banner 970x250 banner 970x250 banner 970x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *