Perkara Komitmen Fee Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pejabat DPRD OKU dan Kepala Dinas PU-PR Kena OTT KPK

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, didampingi Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dan Jubir KPK Tessa Mahardhika. Melakukan konfrensi pers, di gedung KPK yang beralamat di Jalan Kuningan Persada No.Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan pada, Minggu (16/03/2025) sore.

Konfrensi pers digelar terkait penetapan tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 anggota DPRD Kabupaten OKU, Kepala Dinas PU-PR OKU dan pihak swasta, yang dilakukan dihari sebelumnya di Baturaja Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan keterangan pers Ketua KPK, Setyo Budiyanto, telah terjadi kongkalikong antara pihak legislatif yaitu DPRD OKU dan pihak eksekutif dalam hal ini dinas PU-PR Kabupaten OKU. Untuk pembahasan RAPBD tahun 2025.

Dalam pertemuan tersebut, kuat dugaan bahwa pihak DPRD meminta jatah proyek Pokir untuk para pimpinan dan anggota DPRD OKU. Agar RAPBD tahun 2025 dapat disahkan oleh lembaga wakil rakyat itu.

Tetapi, dalam kesepakatan antara keduanya, proyek Pokir jatah DPRD OKU dirubah menjadi proyek fisik di dinas PU-PR Kabupaten OKU.

“Pada bulan Januari tahun 2025 ada pembahasan RAPBD tahun anggaran 2025. Agar RAPBD dapat disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah. Kemudian pada pembahasan tersebut, perwakilan pihak DPRD meminta jatah Pokir,” terang Setyo Budiyanto.

“Seperti yang diduga telah dilakukan, kemudian disepakati bahwa jatah Pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas PU-PR sebesar 40 miliyar rupiah,” tambahnya.

Menurut Ketua lembaga anti rasuah ini, Fee proyek yang akan dicairkan sebelum hari raya Idul Fitri itu, bukan hanya milik FJ, MFR, UH anggota DPRD OKU yang ditangkap tangan oleh KPK. Melainkan diduga, akan dibagi-bagikan kepada pimpinan dan anggota lainnya.

“Dengan pembagian jatah untuk ketua dan wakil ketua nilai proyeknya disepakati 5 miliyar rupiah, sedangkan untuk anggota 1 miliyar. Nilai ini kemudian turun menjadi 35 miliyar, disebabkan keterbatasan anggaran. Tetapi total fee nya untuk DPRD, tetap sebesar 20 persen, sehingga totalnya senilai 7 miliyar rupiah,” bebernya.

Ternyata benar saja, pasca kesepakatan atau kongkalikong antara pihak legislatif dan eksekutif di Bumi Sebimbing Sekundang itu. Terjadi lonjakan jumlah anggaran di Dinas PU-PR Kabupaten OKU hingga 2 kali lipat.

“Saat RAPBD tahun 2025 disetujui, anggaran dinas PU-PR naik dari pembahasan awal 48 miliyar rupiah, menjadi 96 miliyar rupiah. Jadi signifikan karena ada kesepakatan, maka berubah menjadi dua kali lipat,” kata Setyo Budiyanto.

Lebih lanjut, yang berperan mengatur komitmen fee hingga mencari pihak penyedia jasa dalam pekerjaan tersebut, adalah tersangka NOP yang merupakan kepala dinas PU-PR Kabupaten OKU.

“Saat itu saudara NOP menawarkan 9 proyek kepada saudara MFZ dan ASS, dengan komitmen fee sebesar 22 persen. Yaitu 2 persen untuk dinas PU-PR dan 20 persen untuk DPRD,” ungkap Setyo Budiyanto.

Tidak cukup disitu, termasuk NOP juga yang berperan dalam mengatur pihak perusahaan dan PPK hingga terjadi penandatangan kontrak di Kabupaten Lampung Tengah, diduga menyalahi aturan yang berlaku terkait pengadaan barang dan jasa.

“NOP mengondisikan pengerjaan proyek dilakukan perusahaan atau CV yang ada di Lampung Tengah, selanjutnya penyedia dan PPK melakukan penandatangan kontrak di Lampung Tengah,” kata Setyo Budiyanto.

Sesuai perjanjian, karena sudah mendekati hari raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, akhirnya FJ, MFH dan UH mewakili pihak DPRD menagih komitmen fee yang dijanjikan oleh kepala dinas PU-PR. Yang akhirnya berujung OTT KPK di kota Baturaja.

“Kemudian menjelang hari raya Idul Fitri pihak DPRD yang diwakili oleh FJ merupakan anggota komisi III, MFR, UH, menagih saudara Nop sesuai dengan komitmen yang dijanjikan Nop akan diberikan. sebelum hari raya Idul Fitri, melalui pencairan uang muka 9 proyek yang telah direncanakan sebelumnya,” jelas Setyo Budiyanto.

Informasi yang menarik untuk didalami, bahwa sebelumnya terjadi pertemuan antara pihak yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK dan Pejabat Bupati OKU.

Agar pengungkapan perkara ini menjadi terang benderang, KPK akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang ada kaitan dengan masalah sedang ditangani penyidik KPK di gedung merah putih itu.

“Pada kegiatan ini patut diduga, berdasarkan informasi yang diperoleh, sebelum nya telah terjadi pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kepala dinas PU-PR, juga dihadiri oleh pejabat Bupati, dan kepala BPKAD,” pungkas Setyo Budiyanto.

Berikut daftar 9 paket proyek di dinas PU-PR, yang menyebabkan para pejabat OKU ini, ditetapkan tersangka oleh KPK.

1. Rehabilitasi rumah dinas bupati lebih kurang Rp 8,3 miliar, dengan penyedia CV RF.

2. Rehabilitasi rumah dinas wakil bupati lebih kurang Rp 2,4 miliar, dengan penyedia CV RE

3. Pembangunan kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp 9,8 miliar, dengan penyedia CV DSA.

4. Pembangunan jembatan di desa Guna Makmur senilai Rp 983 juta, dengan penyedia CV GR

5. Peningkatan jalan poros desa Tanjung Manggus, desa Bandar Agung senilai Rp 4,9 miliar, dengan penyedia CV DSA.

6. Peningkatan jalan desa Panai Makmur, Guna Makmur Rp 4,9 miliar, dengan penyedia CV AJN.

7. Peningkatan jalan unit 16 Kedaton Timur senilai Rp 4,9 miliar, dengan penyedia CV MDR Corporation.

8. Peningkatan jalan Letnan Muda MSD Junet senilai Rp 4,8 miliar, dengan penyedia CV BH.

9. Peningkatan jalan desa Makartitama Rp 3,9 miliar, dengan penyedia CV MDR.

Modus pengerjaan ke 9 proyek ini, akan dikerjakan oleh tersangka MFZ dan ASS, dengan menggunakan perusahaan lain yang berada di Kabupaten Lampung Tengah.

banner 970x250 banner 970x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *