Adapun hal ini turut dibenarkan oleh Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel, Fery Afriyanto, usai menggelar rapat anggaran bersama dengan DPRD Babel, Senin (10/02/2025).
“Sedang kita bahas nanti dan kita proses nanti di APBD Perubahan,” kata Sekda Fery, ketika diwawancarai oleh awak media.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Kep Babel, Maryam mengaku sangat senang mendengar kabar tersebut. Menurutnya, dana insentif tersebut merupakan hak dari para Petugas Agama yang sudah menjalankan tugas sejak Januari 2024, sehingga sudah sepantasnya untuk dibayarkan.
“Alhamdulillah kami DPRD ini padanya sudah cukup senang dengan terurainya permasalahan ini, sudah menjadi kewajiban kami menyampaikan aspirasi Pemuka Agama tentang dana insentif mereka per Januari 2024 lalu, sebenarnya anggaran inikan sudah ada awalnya namun kemudian dicoret, makanya kita sampaikan persoalan ini di Banggar (Badan Anggaran), bahkan kita sudah memberikan kemungkinan-kemungkinan lain jika tidak dipenuhi,” tegas Srikandi Partai Demokrat ini.
Lanjut dia, keberhasilan ini juga tak lepas dari dukungan para Anggota Banggar dan pimpinan. Dana insentif ini memang akan jadi cerita buruk untuk Babel jika tidak dituntaskan,
Selain itu, kata Maryam, dukungan ini hadir juga mungkin dikarenakan sudah menjadi jawaban atas doa para para Petugas Agama (Muslim dan Non Muslim- red). Ia juga berharap, semoga semua yang terjadi dapat menjadi pembelajaran bersama, terlebih bagi Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Pada kesempatan itu, Maryam juga meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel untuk mengundang seluruh para Petugas Agama ini untuk bersilaturahmi dan menyampaikan kabar bahagia tersebut secara langsung.
“Kapan pun itu (rencana pembayaran-red) yang penting sudah ada statement akan dibayarkan, kita ikuti regulasi seperti apa kemudian untuk langkah selanjutnya,” imbuh Maryam.
Ditempat terpisah, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Didit Srigusjaya juga membenarkan, bahwasannya dana insentif para PA se-Babel ini akan dibayarkan.
Namun, Didit meminta kedepan dapat lebih direncanakan dengan baik agar pihak Provinsi dan Kabupaten bisa bersinergi.
“Alhamdulillah DPRD dan eksekutif siap membayarnya sebesar Rp 5,4 miliar untuk tahun 2024, tapi saya minta tolong ada peranan kab/kota juga jangan di bebankan kepada APBD kita. karna ini nanti DABA sifatnya Kab/Kota, maka kita minta teknisnya ini kita serahkan kepada pihak teknis untuk kepala daerah membantu ini,” pungkasnya.