JournalAsia1922.com – MAGELANG – Pemerintah melalui Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menyampaikan tidak ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak mengikuti retreat di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, pada 21-28 Februari 2025.
Kepala daerah yang sudah mengirimkan surat izin, sedang ada kegiatan lain, bahkan tidak memberikan kabar sekalipun, diminta untuk mengikuti gelombang selanjutnya.
Mantan Walikota Bogor ini, juga menyebut bahwa mereka yang absen bisa mengirim wakil mereka untuk mengikuti acara tersebut.
Tetapi jika sang wakil juga berhalangan hadir, maka Sekretaris Daerah (Sekda) bisa diutus sebagai perwakilan ke Magelang.
“Kalau kepala daerah dan wakilnya tidak bisa hadir, karena apa yang dibicarakan di sini (Retreat Akmil) harus sampai kedaerah nya masing-masing. Maka diminta untuk mengirimkan Sekrataris Daerah nya,” kata Bima Arya, dilansir dari Video Kompas.com, Sabtu, 22 Februari 2025.
Diketahui sebelumnya, dari data yang disampaikan Bima Arya. Tercatat sebanyak 53 Kepala Daerah tidak hadir di hari pertama retreat.
Dari 53 yang tidak hadir, sebanyak 47 orang yang tidak memberikan keterangan. Disinyalir, ke 47 orang tersebut memilih patuh dan tegak lurus terhadap perintah Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Sejak keluarnya, Instruksi dari ketua umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang tertuang dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025.
Hingga hari kedua pelaksanaan Retreat kepala daerah di Akmil, Magelang, PDIP belum mengeluarkan arahan dan informasi terbaru.
Berikut isi lengkap Instruksi Megawati Soekarnoputri kepada para kepala daerah yang berasal dari PDIP:
Nomor Lampiran 7294 / IN/DPP/ II/ 2025Perihal : Instruksi Harian Ketua Umum
Yth. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan Seluruh Indonesia di-Tempat masing-masingMerdeka !!!
Mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025, khususnya setelah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi RI.
Mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD-ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik Partai berwenang, bertugas, bertanggungjawab dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama Partai dan untuk eksistensi Partai, program, dan kinerja Partal, maka seluruh kebijakan dan instruksi Partai langsung berada dibawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan.
selanjutnya DIINSTRUKSIKAN kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDIPerjuangan, sebagai berikut:
1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21 – 28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.
2. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.
Demikian instruksi harian ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN Masa Bakti 2019-2024Ketua Umum,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI