SW Terpidana 6 Bulan Kasus ITE Terancam Jadi Residivis

Pangkalpinang – Pernah terjerat pidana kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tak membuat SW jera. Oknum pegawai kampus Unmuh Babel ini terancam jadi residivis kambuhan.

Hukuman pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun yang dijatuhkan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Babel pada 3 Desember 2021 silam, rupanya tak menjadikan dia lebih bijak dalam bermedia sosial.

Kali ini, SW diduga melakukan tindakan tidak terpuji di masa Pilkada Serentak saat ini. Dia patut diduga memainkan isu SARA dengan menyerang Maulan Aklil, Calon Wali Kota Pangkalpinang.

Melalui percakapan di Grup WhatsApp milik relawan kotak kosong yang bernama Partai Kotak Kosong, SW tanpa tedeng aling-aling diduga langsung mengarahkan tuduhannya soal isu sensitif tentang agama.

Dalam kronologis percakapan di grup, seseorang memposting foto saat Maulan Aklil menghadiri undangan pernikahan umat kristiani di Gereja HKBP Kota Pangkalpinang.

Postingan itu, pertama kali dikomentari pemilik nomor kontak WhatsApp berinisial TP seorang relawan kotak kosong yang menanyakan kehadiran Molen di gereja itu.

Lalu, itu dijawab atau dikomentari oleh SW yang ditujukan kepada Maulan Aklil yang akrab disapa Molen, yang sengaja dipelesetkannya jadi Lemon. Dengan menggunakankan kalimat mengandung unsur SARA. Ia menyebut demi kekuasaan akan menggadaikan segala cara.

“Apapun digadaikan Lemon, demi nafsu kekuasan,” tulis SW di situ, ketika rekannya mengangkat isu sensitif soal pindah agama.

Sementara, SW dan TP saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pada Selasa siang tanggal 29 Oktober 2024, lebih memilih bungkam. Tidak menjawab persoalan yang ditanya dari pihak media ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *