PANGKALPINANG – Oknum Wartawan bernama Sudarsono alias Panjul ditetapkan tersangka tindak pidana pemerasan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Tersangka sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Kejaksaan Pangkalpinang. Di sebuah kedai kopi beralamat di Jalan Solihin GP, Pangkalpinang, pada Kamis (12/09) kemarin.
Tersangka melakukan pemerasan terhadap pihak perusahaan CV Cintia Putri Pratama sebesar Rp 20.000.000, dengan cara pelaku mengancam akan menviralkan melalui media Online, tentang proyek Longsegmen Pasir Padi.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Polresta Pangkalpinang, Karena sudah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan. Berikut barang bukti berupa amplop coklat berisi uang pecahan Rp.100.000 sebanyak 200 lembar.
“Tersangka kita kenakan pasal 368 KUHP atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang. AKP Muhammad Riza Rahman, seizin Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, Jum’at (13/09) siang.