Wujudkan Tertib Administrasi Kewilayahan, Pemkot Pangkalpinang Gelar Sosialisasi Perwako Nomor 2 Tahun 2024

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Bagian Pemerintahan menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Pangkalpinang nomor 2 tahun 2024 tentang batas wilayah kelurahan di Kota Pangkalpinang di Ruang Pertemuan OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (29/8/2024).

Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go. Ia menyebut sosialisasi ini ditujukan agar camat dan lurah mengetahui penetapan dan penegasan batas-batas wilayah antar kelurahan dan kecamatan khususnya di wilayah Kota Pangkalpinang.

“Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan bahwa batas kelurahan di Kota Pangkalpinang alhamdulilah telah ditetapkan dalam produk hukum berupa Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Batas Wilayah Kelurahan di Kota Pangkal Pinang dan sudah melewati proses tahapan pengumpulan dan penelitian dokumen yuridis pembentukan kelurahan, dokumen historis kelurahan, pemilihan peta dasar dan selanjutnya dilakukan survei untuk menentukan titik koordinat sebagai penentu batas kelurahan, ” ungkapnya.

Mie Go menjelaskan bahwa pada tahun berikutnya pemerintah kota akan mengusahakan untuk menetapkan batas RT/RW dan juga batas kecamatan yang juga menjadi hal penting untuk mewujudkan tertib administrasi kewilayahan di Kota Pangkalpinang.

Sosialisasi kali ini akan membahas bagaimana tindak lanjut dari peraturan Wali Kota tentang batas kelurahan, apakah akan dilanjutkan dengan menetapkan batas kecamatan atau pun membahas terkait rencana pemekaran RT/RW di Kota Pangkalpinang. Berkaitan dengan hal tersebut, juga diperlukan kemampuan berkoordinasi yang handal dari seorang camat dan lurah baik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan fungsi kontrol.

“Begitu pula dengan kelurahan, memiliki peranan penting karena kelurahan menjadi ujung tombak barometer kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Pangkal Pinang. Peran mereka inilah yang perlu terus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk oleh Camat dan pemerintah kota, provinsi, maupun pemerintah pusat melalui kebijakan-kebijakan yang mengakomodir dan mendorong, agar ke depan, seluruh kelurahan di Kota Pangkalpinang menjadi agen pembaharu dan entry point penyelenggaraan pelayanan prima bagi masyarakat, ” ujar Mie Go.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *